Permintaan Informasi Publik (PPID)

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Jabung berkomitmen memberikan akses informasi berkala secara terbuka, transparan, dan mudah bagi setiap warga.

Klik untuk memilih berkas identitas

Format: JPG, PNG, PDF (Maks. 2MB)

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda menyetujui bahwa data yang Anda berikan akan diproses oleh Tim PPID Desa Jabung sesuai dengan regulasi KIP yang berlaku.

Estimasi waktu tanggapan: Maksimal 10 Hari Kerja sejak formulir permohonan diterima.

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kendala dalam pengisian formulir digital, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Desa Jabung pada hari kerja untuk dibantu oleh petugas admin.

ppid@jabung.desa.id
+62 342 801 123

Alur Permohonan Informasi

1

Pengisian Form

Lengkapi detail permintaan informasi publik melalui portal digital ini.

2

Verifikasi

Tim PPID desa memverifikasi kelengkapan data dan keabsahan tujuan permohonan.

3

Penyediaan Data

Jika disetujui, berkas data akan disiapkan dan dikirim melalui email/kanal terpilih.

4

Selesai

Pemohon menerima berkas informasi publik yang diminta secara resmi.