Permintaan Informasi Publik (PPID)
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Jabung berkomitmen memberikan akses informasi berkala secara terbuka, transparan, dan mudah bagi setiap warga.
Estimasi waktu tanggapan: Maksimal 10 Hari Kerja sejak formulir permohonan diterima.
Butuh Bantuan?
Jika Anda mengalami kendala dalam pengisian formulir digital, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Desa Jabung pada hari kerja untuk dibantu oleh petugas admin.
Alur Permohonan Informasi
Pengisian Form
Lengkapi detail permintaan informasi publik melalui portal digital ini.
Verifikasi
Tim PPID desa memverifikasi kelengkapan data dan keabsahan tujuan permohonan.
Penyediaan Data
Jika disetujui, berkas data akan disiapkan dan dikirim melalui email/kanal terpilih.
Selesai
Pemohon menerima berkas informasi publik yang diminta secara resmi.
