Kebijakan Resmi

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

Pemerintah Desa Jabung berkomitmen penuh melindungi kerahasiaan data kependudukan warga. Dokumen ini merincikan komitmen kepatuhan dan keandalan tata kelola data digital secara akuntabel.

1. Pengumpulan Data NIK & KK

Dalam rangka digitalisasi administrasi desa, sistem layanan mandiri Desa Jabung mewajibkan warga untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pengumpulan data ini dilakukan secara langsung oleh warga melalui portal resmi yang terenkripsi.

Kami hanya mengumpulkan data yang secara ketat diperlukan untuk:

  • Memverifikasi status kependudukan dan domisili warga secara sah di wilayah administrasi Desa Jabung.
  • Mencegah penyalahgunaan akun dan memastikan bahwa surat pengantar atau dokumen resmi hanya diakses oleh pihak yang berhak.
  • Menghubungkan profil digital Anda dengan basis data kependudukan desa untuk auto-pengisian formulir layanan secara cepat.

2. Penggunaan untuk Layanan Mandiri

Data NIK dan KK Anda diintegrasikan secara eksklusif untuk memfasilitasi Layanan Mandiri Desa. Ini adalah fitur yang memungkinkan Anda mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengantre panjang di Balai Desa.

Penerbitan Surat Keterangan

Sistem akan menggunakan NIK untuk memvalidasi data diri Anda dan secara otomatis mencetaknya pada draf Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha (SKU), atau Surat Keterangan Lainnya. Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga di luar perangkat administrasi desa yang bertugas.

3. Keamanan & Enkripsi Data

Mengingat tingkat sensitivitas data kependudukan, Pemerintah Desa Jabung menerapkan standar keamanan berlapis untuk menjamin perlindungan privasi Anda.

Enkripsi SSL/TLS: Seluruh transmisi data antara perangkat Anda dan server desa dilindungi dengan protokol SSL/TLS tingkat tinggi.

Penyimpanan Terenkripsi (At-Rest): NIK dan KK disimpan dalam database dalam format terenkripsi. Staf administrasi tidak dapat melihat data mentah secara langsung.

Kontrol Akses Berbasis Peran (RBAC): Hanya perangkat desa berwenang khusus (Kasi Pemerintahan / Sekretaris Desa) yang memiliki kredensial khusus untuk memproses berkas pelayanan Anda.

4. Hak Kendali Warga atas Data

Sebagai warga Desa Jabung, Anda memegang kendali penuh atas informasi pribadi yang diserahkan ke dalam portal layanan mandiri ini. Berdasarkan regulasi perlindungan data yang berlaku, Anda memiliki hak-hak berikut:

  • Pembaruan Data: Anda berhak memutakhirkan data kependudukan apabila terjadi perubahan status perkawinan, golongan darah, atau domisili melalui loket administrasi desa.
  • Penghapusan Tautan Akun: Apabila Anda secara administratif pindah keluar dari yurisdiksi Desa Jabung, Anda dapat mengajukan permohonan penonaktifan akun digital.

Kebijakan privasi ini diperbarui secara berkala. Terakhir diperbarui pada Oktober 2024.