Surat Pengantar Nikah (N1-N4)
Persyaratan Berkas
Harap siapkan dokumen pendukung berikut dalam bentuk pindaian (scan) atau foto untuk pengajuan online:
Fotokopi KTP & KK Calon Pengantin
Fotokopi Akta Kelahiran
Surat Pengantar RT/RW
Foto latar biru ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar)
Surat Keterangan Kematian/Cerai (bila berstatus duda/janda)
Informasi Penting
Pengisian dokumen secara manual juga dapat dilayani dengan membawa dokumen fisik ke loket Balai Desa setiap hari kerja.
Prosedur Pengajuan
Warga
Menyiapkan persyaratan lengkap dan mengajukan formulir.
RT/RW
Mendapatkan validasi tanda tangan pengantar (bila pengajuan offline).
Balai Desa
Petugas melakukan pemeriksaan data dan mencetak dokumen.
Selesai
Pengambilan dokumen fisik langsung di kantor pelayanan.
Deskripsi Layanan
Surat pengantar administrasi pernikahan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dokumen digital yang Anda peroleh melalui portal ini dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dari instansi Kepala Desa, menjadikannya berkas hukum yang sah untuk segala keperluan administratif formal.

