Lewati ke isi utama
Gratis / Rp0

Surat Pengantar Nikah (N1-N4)

Estimasi: 2 Hari Kerja
Resmi & Sah
Ajukan Sekarang

Persyaratan Berkas

  • Fotokopi KTP & KK Calon Pengantin

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Surat Pengantar RT/RW

  • Foto latar biru ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar)

  • Surat Keterangan Kematian/Cerai (bila berstatus duda/janda)

Informasi Penting

Pengajuan juga dapat dilayani dengan membawa dokumen fisik ke Kantor Desa Jabung setiap hari kerja.

Prosedur Pengajuan

4 Tahapan
1

Warga

Mengisi form pengajuan secara online.

2

Verifikasi

Admin desa memeriksa kelengkapan data.

3

Pembuatan Surat

Surat disusun dan disahkan oleh petugas desa.

4

Siap Diunduh

Surat final diunggah dan dapat diunduh dengan nomor tiket.

Deskripsi Layanan

Surat pengantar administrasi pernikahan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.