Gratis / Rp0
Surat Pengantar Nikah (N1-N4)
Estimasi: 2 Hari Kerja
Resmi & Sah
Persyaratan Berkas
Fotokopi KTP & KK Calon Pengantin
Fotokopi Akta Kelahiran
Surat Pengantar RT/RW
Foto latar biru ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar)
Surat Keterangan Kematian/Cerai (bila berstatus duda/janda)
Informasi Penting
Pengajuan juga dapat dilayani dengan membawa dokumen fisik ke Kantor Desa Jabung setiap hari kerja.
Prosedur Pengajuan
1
Warga
Mengisi form pengajuan secara online.
2
Verifikasi
Admin desa memeriksa kelengkapan data.
3
Pembuatan Surat
Surat disusun dan disahkan oleh petugas desa.
4
Siap Diunduh
Surat final diunggah dan dapat diunduh dengan nomor tiket.
Deskripsi Layanan
Surat pengantar administrasi pernikahan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
