Administrasi UmumGratis / Rp0

Surat Pengantar Nikah (N1-N4)

Estimasi: 2 Hari Kerja
Resmi & Sah
Ajukan Sekarang

Persyaratan Berkas

Harap siapkan dokumen pendukung berikut dalam bentuk pindaian (scan) atau foto untuk pengajuan online:

  • Fotokopi KTP & KK Calon Pengantin

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Surat Pengantar RT/RW

  • Foto latar biru ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar)

  • Surat Keterangan Kematian/Cerai (bila berstatus duda/janda)

Informasi Penting

Pengisian dokumen secara manual juga dapat dilayani dengan membawa dokumen fisik ke loket Balai Desa setiap hari kerja.

Prosedur Pengajuan

4 Tahapan
1

Warga

Menyiapkan persyaratan lengkap dan mengajukan formulir.

2

RT/RW

Mendapatkan validasi tanda tangan pengantar (bila pengajuan offline).

3

Balai Desa

Petugas melakukan pemeriksaan data dan mencetak dokumen.

4

Selesai

Pengambilan dokumen fisik langsung di kantor pelayanan.

Deskripsi Layanan

Surat pengantar administrasi pernikahan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dokumen digital yang Anda peroleh melalui portal ini dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dari instansi Kepala Desa, menjadikannya berkas hukum yang sah untuk segala keperluan administratif formal.

Pratinjau Surat Resmi Desa Jabung

Butuh bantuan pengisian atau panduan lebih lanjut?